RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tak Masuk Paripurna DPR
N/A • 16 December 2021 21:41
SHARE NOW
Kasus kekerasan seksual semakin marak di berbagai tempat. Namun ironisnya DPR yang menjadi harapan publik justru lamban dalam menyusun payung hukum untuk melindungi korban. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diusulkan Komnas Perempuan sejak 2012 tak kunjung disetujui dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut gagalnya RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna karena telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.