Vonis ringan dari hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer tidak bisa dilepaskan dari peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan status Eliezer yang bekerja sama atau Justice Collaburator (JC). Jika tidak mendapat perlindungan dari LPSK saat membuka fakta kasus Sambo Cs, maka Richard Eliezer sulit mendapat vonis ringan.
LPSK mengapresiasi putusan hakim atas vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Eliezer. LPSK menilai hakim telah cermat dalam mempertimbangkan status JC.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, meski telah menembak Brigadir J tapi kejujuran dari Richard Eliezer telah berhasil membuka skenario jahat Ferdy Sambo Cs.
"Apa yang sudah diperbuat Eliezer terhadap Yosua, tetapi kita juga tak melupakan kejujuran dan kebenaran dari Eliezer yang membuat perkara ini menjadi terang," urai Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Selain itu, menurut hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), Eliezer telah memenuhi syarat menjadi saksi pelaku karena bukan merupakan pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan terhadap Richard Eliezer menjadi sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Putusan ini merupakan wujud kebijaksanaan hakim dalam mendukung reformasi peradilan pidana dengan mengakomodasi undang-undang dari LPSK.