NEWSTICKER

Mario Diduga Sebar Video Penganiayaan David, Pakar: Ingin Dapat Pujian

N/A • 20 March 2023 19:29

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo diduga yang menyebarluaskan aksi keji tersebut ke media sosial. Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai bahwa tindakan keji tersebut disebarluaskan untuk mendapatkan pujian, pengakuan, dan atensi publik.

"Untuk mendapatkan pujian, untuk mendapatkan pengakuan, menjadikan tubuh David sebagai trofi, dan lainnya," kata Psikolog Forensik, Reza Indragiri di program Primetime News Metro TV, Senin (20/3/2023).

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan Mario terhadap David disebarluaskan di media sosial. Menurut Reza, tindakan keji itu ingin menjelaskan bahwa kehadiran orang lain baik secara nyata maupun secara dunia maya akan bisa melipatgandakan potensi seseorang untuk melakukan tindakan keji terhadap sesama.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Dandy Dolfie Rompas mengaku bahwa bukan kliennya yang menyebarluaskan video tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan dalam BAP.

"Dari BAP yang ada, beliau (Mario) tidak menyebarkan video itu. Dalam BAP, menurut Mario ada yang menerima video tersebut, namun ia tak tahu siapa yang menyebarkan," kata Dolfie Rompas.

Berbeda dengan Dolfie Rompas, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut bahwa Mario lah yang menyebarluaskan tindakan keji itu. Hal tersebut didapat dari digital forensik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Dari informasi yang kami peroleh dari Polda Metro Jaya, memang dari HP nya Mario ini ditemukan data digital forensik bahwa dirinya mengirimkan video tersebut ke teman-teman terdekatnya. Hingga video itu menyebar luas ke media sosial," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka memiliki foto dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Bahkan, Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Hajid Arrafi)