NEWSTICKER

Menyesali Perbuatannya, Mario Dandy Siap Jalani Proses Hukum

Menyesali Perbuatannya, Mario Dandy Siap Jalani Proses Hukum

Siti Yona Hukmana • 22 May 2023 12:19

Jakarta: Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, mengaku siap menjalani proses hukum dalam kasus yang menjeratnya. Mario merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David, 17.

"Saya jalanin saja," kata Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.

Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin, 20 Februari 2023. Meski terlihat lebih kurus, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu mengaku sehat.

"Sehat," ujar Mario singkat.

Mario juga mengaku menyesali perbuatannya. "Sangat menyesal tentunya," ucapnya.

Mario memberikan keterangan saat ia hendak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) soal dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mario digiring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menuju ruangan pemeriksaan yang disiapkan Polda Metro. Dia tampak memakai baju tahanan oranye.

Mario yang merupakan tersangka penganiayaan dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)