Mahfud MD soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu Pencucian Uang!
N/A • 11 March 2023 15:23
Mahfud MD menyebut bahwa transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan tindakan pencucian uang. Hal itu disampaikan saat Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti dugaan transaksi Rp300 di Kementerian Keuangan.
"Untuk apa kita buat Undang-Undang Pencucian Uang, kalau yang begitu tidak selesai," kata Mahfud MD, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Mahfud menegaskan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengusut kasus pencucian uang yang ada di Kemenkeu. Kedua menteri itu akan segera mengusut kasus ini untuk mengantisipasi hal serupa kembali terulang.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan waktu kepada Kemenkeu untuk menyelidiki temuan tersebut. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada hasil, pihaknya akan meneruskan ke penegak hukum.
Penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009-2023 menemukan dugaan tindakan pencucian uang di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun yang dilakukan sebanyak 477 pegawai di Kemenkeu.
(Silvana Febriari)