Pakar Kritik Vonis 4 Tahun Doni Salmanan: Korban Harus Ajukan Banding
18 December 2022 06:27
SHARE NOW
Syarat TPPU yang dilakukan Doni Salmanan sudah sangat jelas dengan bukti adanya sejumlah uang yang mengalir ke rekening pribadinya, tetapi hakim menyebut tidak ada TPPU di dalamnya. Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan korban harus mengajukan banding.
"yang pertama, upaya hukumnya harus mengajukan banding," ujar Asep dalam wawancara Daring di program Metro Pagi Primetime, Minggu (18/12/2022).
Asep mencurigai ada permainan di balik vonis ringan tersebut. Oleh karena itu, tujuan mengajukan banding diharapkan TPPU yang dilakukan Doni Salmanan dapat terbukti.