Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 25 M
N/A • 3 March 2023 06:59
SHARE NOW
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Empat tersangka kini ditahan di rutan Lapas Semarang.
Empat tersangka adalah FZ (accounting officer BJB cabang Semarang), BEA (menager bisnis BJB cabang Semarang), ARP (pimpinan BJB cabang Semarang) dan BW (komisaris PT Seruni Prima Perkasa).
Kejaksaan menilai tiga tersangka dari BJB terbukti korupsi lantaran menyetujui kredit modal kerja Rp 17,8 miliar kepada PT Seruni Prima Perkasa. Kredit tersebut diberikan dengan jangka waktu 12 bulan dengan menggunakan 14 purchase order fiktif yang berujung macetnya pelunasan kredit.