NEWSTICKER

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa AG

N/A • 4 April 2023 10:53

Pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) kemarin, Hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan AG terdakwa penganiayaan David Ozora. 

Dalam putusan sela yang dipimpim Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora yang dilayangkan AG. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan pihak AG tidak beralasan hukum. Usai eksepsi ditolak persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga David Ozora.

Sidang AG  dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kelima saksi itu adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, paman David, Rustam Hatala dan saksi kunci berinisial NR dan RJ.
  
Sidang terdakwa AG direncanakan akan digelar marathon setiap hari. Persidangan diharapkan akan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir pada 17 April 2023. Mengingat AG merupakan anak dibawah umur , maka masa penahannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari masa penahanannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)