Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Medcom.id/Christian
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Polda Metro mengambil alih kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu kembar. Polda Metro menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Ada 13 laporan polisi masuk terhadap Rihana dan Rihani. Polisi akan menganalisa satu per satu laporan tersebut.
Untuk diketahui, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri dua saudara itu dilaporkan dengan lima laporan polisi berbeda. Sementara itu, di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak enam laporan polisi.
Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Dalam laporan itu, Rihana disebut menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.