Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Jakarta: Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Semarang, Jawa Tengah. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyebut barang haram itu memang belum diedarkan.
"Menurut pengakuan tersangka memang belum sempat diedarkan, karena memang bertugas meracik dan mencetak," kata Seno dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 2 Juni 2023.
Dia membeberkan jumlah barang bukti narkoba yang disita. Ada 10 ribu lebih pil ekstasi siap edar yang diamankan petugas.
"Sebanyak 10.410 butir (ekstasi) kemudian yang berupa kapsul 593 butir, kemudian 300 butir pil berwarna hijau tua," kata di.a
Menurut dia, seluruh barang haram itu dibuat di rumah kontrakan kecil yang disewa pelaku. Seno mengatakan para pelaku membuat ribuan pil haram tersebut dalam kurun waktu beberapa minggu.
"Dari hasil pengakuan mereka, belum lama ada di kontrakan, belum sampai satu bulan," kata dia.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2023. Sebanyak dua tersangka ditahan polisi. Mereka bertugas sebagai koki dan pencetak narkoba.