Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah tidak berniat membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang kepemimpinan Firli Bahuri cs.
"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud mengakui pemerintah tidak sepenuhnya sependapat dengan keputusan MK. Namun, pemerintah tetap harus mematuhi putusan MK yang sifanya final dan mengikat.
"Tapi keadaan konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pansel pimpinan KPK diupayakan terbentuk sebelum Juni 2023. Pemerintah masih punya waktu karena masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir pada 20 Desember 2023.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK," ujar Pratikno seperti dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 25 Mei 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pratikno menyampaikan masa jabatan pimpinan KPK berlangsung empat tahun. Pimpinan KPK periode ini, terang dia, baru akan berakhir pertengahan Desember 2023.
"Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember 2023, jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ujar Mensesneg.