NEWSTICKER

Romahurmuziy Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Erwin Aksa Penipu

Romahurmuziy Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Erwin Aksa Penipu

N/A • 12 May 2023 07:52

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa membeberkan perihal laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Rommy) ke Bareskrim Polri. Erwin menyebut Romahurmuzy telah menudingnya penipu.

"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, (12/5/2023). 

Namun, dia tak merinci soal penipuannya. Menurut Erwin, pernyataan Romahurmuzy merugikannya. Kepercayaan orang bagi Erwin sangat penting apalagi dia seorang pengusaha. Imbas pernyataan kader PPP itu, status Erwin sebagai nasabah salah satu bank dipertanyakan.

"Ya saya harus klarifikasi. Mereka kurang percaya sama saya sekarang ini karena banyak hal-hal saya ini terganggu dan tidak bisa main-main karena ini kan urusan kredibilitas saya sebagai seorang pengusaha," ungkap Erwin.

Tak hanya itu, rekan bisnis juga banyak yang meragukan Erwin. Kemudian, tidak ada hak jawab sebelum pernyataan Romahurmuzy tayang di YouTube. Maka itu, dia melaporkan ke Bareskrim Polri dan berharap kasus dituntaskan secara hukum.

"Ya harapannya, ini kan UU ITE ya kita jalankan secara hukum. Negara Indonesia kan negara hukum, kita ikuti saja. Bahwa nama saya tercemarkan pasti kan saya berharap kepolisian betul-betul melihat hal ini dengan konteks yang baik dengan aturan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan ada laporan terhadap Romahurmuzy. Laporan itu dibuat Erwin Aksa pada Senin, (8/5/2023). 

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (11/5/2023). 

Nurul mengatakan Rommy diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Namun, dia belum mau memerinci detail kasus tersebut.

Laporan Erwin teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023. Dalam laporan itu, Rommy dinilai melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)