NEWSTICKER

Alasan KPU Hapus Kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto

Alasan KPU Hapus Kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Media Indonesia • 6 June 2023 07:05

Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah termuat di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 20 RPKPU Dana Kampanye Pemilu. 

"LADK dan LPPDK akan memuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin, 5 Juni 2023. 

Idham menjelaskan bahwa LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan. Juga terkait pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. 

Dalam RPKPU juga mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasinya. Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pelaporan dana kampanye. 

Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU. Didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.

"Laporan disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye," kata dia. 

Selanjutnya, dalam RPKPU itu juga mengatur sumber dan kampanye. Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

KPU sebelumnya menghapus kewajiban pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Alasannya karena tidak diatur undang-undang. (Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)