Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 491 angka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa, 30 Mei 2023. Permohonan yang diajukan M. Jamil ini mendalilkan Pasal 491 angka 1 KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sidang kedua Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini, beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon. Namun Risky Kurniawan selaku kuasa Pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan mencabut permohonan perkara.
“Saya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil dalam Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023. Alasannya karena setelah melihat permohonan sebelumnya tentang pihak-pihak yang diwajibkan menjaga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka dengan itu kita tidak miliki legal standing dalam pengajuan perkara ini,” ujar Risky yang menghadiri persidangan secara daring, dikutip dari Media Indonesia.
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu, 17 Mei 2023, Pemohon Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini merupakan Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pemohon merasa terancam dengan keberadaan ODGJ yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya.
Dengan adanya penerapan pasal a quo yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'yang' tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi 'Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga'. (Faustinus Nua)