Jakarta: Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar untuk memastikan nasib Teddy di Korps Bhayangkara.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Ramadhan menyebut sidang etik Teddy digelar pukul 09.00 WIB. Namun, dia belum bisa merinci susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ungkap dia.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.