Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Jakarta: Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa hari ini. Sidang etik mantan Kapolda Sumatra Barat itu digelar sejak pukul 09.20 WIB, Selasa, 30 Mei 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP Teddy diawali dengan agenda pembacaan persangkaan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa.
"Dilanjutkan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Ramadhan mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP. Lalu, pembacaan nota pembelaan dari Teddy.
"(Terakhir) pembacaan putusan," tuturnya.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Mereka, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy disidang etik karena diduga melanggar etik atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.