Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id
Jakarta: Pemerintah akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap itu diapresiasi.
"Kami, KPK mengapresiasi ketegasan Presiden (Presiden Joko Widodo)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Ghufron menilai langkah pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Keputusan itu juga mengajarkan masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku.
"(Pemerintah) memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," ucap Ghufron.
Dia meminta perdebatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK disetop. Sebab, masa jabatan itu sudah resmi diubah sejak 25 Mei 2023, berdasarkan putusan MK.
"Mari Kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud.