NEWSTICKER

Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu yang Sudah Berjalan Seharusnya Tidak Boleh Diubah

Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu yang Sudah Berjalan Seharusnya Tidak Boleh Diubah

Imanuel R Matatula • 30 May 2023 17:03

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai sistem pemilu yang telah berjalan seharusnya tidak boleh diubah. Hal ini berkaca dari rekam jejak perubahan sistem pemilu yang dilakukan MK pada 2009, menjadi proporsional terbuka.

Menurut Jimly hal tersebut kurang tepat. Pasalnya, perubahan sistem pemilu saat itu baru dilakukan tujuh hari jelang pemungutan suara.

"Pengalaman 2009, tujuh hari menjelang pemungutan suara baru diputus. Jadi, kacau itu, mangkanya ke depan harus ada melihat pemilu satu kesatuan proses tahapan, kalau tahapan sudah jalan dia tidak boleh berubah, jika berubah berlakunya pada pemilu berikutnya," jelas Jimly dalam tayangan Metro TV, Selasa, 30 Mei 2023.

Jimly menilai jika perubahan sistem pemilu diterapkan pada Pemilu 2024, maka terlalu cepat. Karena pelaksanaan Pemilu harus dilihat sebagai sebuah rangkaian proses.

"Terlalu cepat, karena semua peraturan sudah ada, aturan pelaksanaannya oleh KPU juga sudah terbit dan tahapan pemilu sudah jalan. Bahkan, para peserta pemilu dari partai masing-masing sudah mendaftar ke KPU," jelas dia.

Meski demikian, Jimly tidak menolak adanya sistem pemilu tertutup. Lantaran menurut dia, sistem itu lebih efisien dari segi anggaran, tapi mengubah sistem pemilu perlu persiapan jauh sebelum pemilu diselenggarakan.

“Tapi dengan syarat, harus konferensi, terpadu, kebijakan itu bukan parsial,” ucap Jimly. (Imanuel Rymaldi Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)