Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial NR, 47. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pencabulan diduga sudah terjadi sejak dua tahun terakhir dan perbuatan itu dilakukannya hampir setiap malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali mengajak korban berhubungan badan sekitar 2 tahun lalu, ketika korban sedang memainkan ponsel.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku terungkap melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang tidak lain merupakan keponakannya. Akan tetapi, korban sempat menolak ajakan pelaku tetapi pelaku memaksa korban untuk diam dan terus melakukan tindakan dengan cara membuka baju korban dan berusaha menyetubuhinya" kata Zainal, Jumat, 2 Juni 2023.
Selama 2 tahun pelaku tidak pernah tidur satu kamar bersama istrinya, tapi malah tidur dengan korban hingga perbutan itu berulang kali dilakukan setiap malam.
"Pelaku menerangkan setiap melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya dengan mengonsumsi obat kuat berbentuk kapsul merk Tongkat Arab dan mencekoki obat Microgynon kepada korban, agar korban tidak hamil," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku memergoki NR pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya dan pelaku diancam Undang-undang PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk korban maupun keluarganya sudah didampingi petugas PPA dengan memberikan trauma healing termasuk psikologis," paparnya.