NEWSTICKER

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

ilustrasi/medcom.id

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 31 May 2023 08:57

?Tangerang: LH, 32, tega menusuk suaminya sendiri berinisial SP, 32, hingga terluka pada leher dan punggung. Penusukan itu terjadi setelah keduanya alami cekcok di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SP dan LH merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujarnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Zain menuturkan, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut keduanya. Saat itu suami istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya hingga suaminya terluka," jelasnya.

Zain menjelaskan, dalam kondisi terluka korban pun meminta tolong warga sekitar. Polsek Jatiuwung yang mendapat informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, untuk mengetahui penyebabnya. Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nur Ajijah)