Ilustrasi. Medcom.id
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menyegerakan vaksinasi. Meskipun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan covid-19.
"Kami meminta agar pencabutan status darurat kesehatan ini tidak menimbulkan euforia yang berlebihan," kata juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).
Syahril mengingatkan virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada. Sehingga potensi penularan masih ada.
"Lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan," ujar M Syahril.
Menurut Syahril, vaksinasi booster membantu percepatan transisi dari pandemi ke endemi. Apalagi, Indonesia sedang menyusun rencana transisi guna merespons pencabutan status kedaruratan covid-19.
"Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat, mengingat pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang meningkat," ucap Syahril.