Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Tulungagung: Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau sering disebut pinjaman online (pinjol) sesungguhnya sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, jika pinjaman itu digunakan untuk hal produktif, bukan konsumtif, kepada lembaga pinjol resmi atau legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur LKP Mitra Ilmu Tulungagung Khotibul Umam menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam acara Panggung Rakyat Bersih Desa di Balai Desa Dukuh, Kecamatan Godang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Khotibul Umam mengatakan, pinjol merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
"Sebutan lain untuk pinjol yakni fintech lending, peer-to-peer lending, pinjaman online, dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI)," ujar Umam, dalam diskusi luring bertajuk 'Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal', dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,, 27 Mei 2023.
Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator Ari Utami itu, Khotibul Umam menegaskan, selain digunakan untuk kepentingan produktif, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online adalah peminjam harus membaca syarat dan ketentuan seperti biaya, bunga, dan risiko pinjaman.
"Selebihnya, kalkulasi kemampuan membayar angsuran pinjaman, dan perhatikan legalitas pinjol, serta verifikasi identitas alamat kantor maupun website-nya," imbuh Umam.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Khotibul Umam memberikan tips menghindari pinjol ilegal. Antara lain tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal dan jangan tergoda penawaran pinjaman cepat tanpa agunan. "Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera langsung hapus dan blokir nomornya," tegasnya.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, Wakil Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi menjelaskan terkait kebocoran data identitas pribadi seperti nama dan nomor kontak yang bisa sampai ke pihak aplikasi pinjol ilegal.
"Data pribadi kita bisa bocor, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja. Misalnya saat posting identitas di media sosial, mengisi presensi saat menghadiri sebuah acara, hingga mengisi aplikasi untuk mengakses apa saja," pungkas Mochamad Ismanu.