NEWSTICKER

Polda Metro Tangkap 2 Orang Atas Kasus Penyaluran PMI Ilegal

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polda Metro Tangkap 2 Orang Atas Kasus Penyaluran PMI Ilegal

Siti Yona Hukmana • 9 June 2023 22:37

Jakarta: Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua orang dibekuk.

"Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan penampungan pengiriman TKI ilegal," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua laporan polisi berbeda. Dalam kasus pertama, ditangkap tersangka A, 30 di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Atas penangkapan itu, calon pekerja migran ilegal berinisial, LH 35 berhasil diselamatkan.

Sementara itu, dalam kasus kedua, ditangkap tersangka HCI, 61 di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak lima orang calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan.

Hengki menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan emak-enak beraksi menggunakan modus yang sama. Yakni memberikan sejumlah uang kepada keluarga calon korban, baik kepada suami maupun orang tua. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana membawa korban ke luar negeri.

"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki.

Sama dengan modus TPPO lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ke Arab Saudi. Namun, sudah ada sindikatnya lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.

"Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," ujar Hengki.

Kepada penyidik, A mengaku sudah mengirimkan 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun belum diketahui pasti total jumlahnya. Sementara itu, HCI sudah mengirimkan kurang lebih 80 pekerja migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.

Hengki menambahkan, kasus ini terbongkar berkat adanya informasi dari TKI yang pernah dikirim oleh kedua tersangka. Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dirinya juga diminta membayar denda saat meminta untuk pulang.

"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," jelasnya.

Saat ini kedua emak-emak sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi menyita beberapa barang bukti, mulai dari paspor, dan bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.

Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)