Jakarta: Polisi telah menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T sebagai tersangka kasus kecelakaan santri di Ciamis. Akibat insiden tersebut korban yang diketahui santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengalami luka-luka.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor, yaitu Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI.
"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," kata Wibowo, di Mapolda Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2023.
Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Santri
Wibowo membeberkan pelaku bersama rombongan lainnya dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26-28 Mei. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan.
"Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," katanya.
Ketika rombongan dalam perjalanan pulang ke Jakarta Sabtu, 27 Mei 2023, pelaku menyalip pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban hingga terjatuh.
"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," terang dia.
Wibowo mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka T telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap dia.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka T bukan merupakan anggota dari klub motor HDCI. Menurutnya T hanya simpatisan motor gede yang ikut meramaikan kegiatan tersebut.
"Tidak masuk dalam komunitas manapun hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan. Sama rombongan ada 16 motor, simpatisan tanpa undangan," kata Ibrahim.