Jakarta: Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) yang menetap di apartemen wilayah Ancol, Jakarta Utara, bakal dideportasi. Seluruh WNA tersebut terbukti melanggar dokumen keimigrasian.
Berikut ini fakta-fakta 35 WNA dideportasi:
1. Tindak lanjut dari razia WNA overstay
Deportasi WNA ini merupakan tindak lanjut dari razia WNA overstay yang dilakukan tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara.
Tim menggelar razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam prosesnya, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni apartemen tersebut.
2. Berasal dari negara-negara Afrika
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di Afrika.
"Sebanyak 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.
Izin tinggal WNA tersebut melebihi batas waktu yang telah diberikan. Dari 35 WNA yang ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.
3. Satu orang sudah dideportasi lebih dulu
Satu dari 35 WNA itu sudah dideportasi lebih dahulu pada Sabtu, 27 Mei 2023. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu.
"Telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
4. Proses deportasi bertahap
Qriz menambahkan, pendeportasian ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga akan mendeportasi tujuh WNA lainnya pada Selasa 30 Mei 2023 dengan menggunakan maskapai dan rute yang sama.