Koalisi pegiat hak asasi manusia (HAM) Yogyakarta sesaat sebelum mengirimkan surat aduan Joko Widodo (Jokowi) ke Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Koalisi pegiat hak asasi manusia (HAM) Yogyakarta mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka. Aduan itu terkait pernyataan Jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014.
"Pada 9 Juni 2014, saat itu Jokowi belum presiden. Masih Capres. Jokowi berjanji mencari dan menemukan warga Solo yang hilang yaitu Wiji Thukul," kata Kooordinator koalisi, Tri Wahyu, di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta Jumat, 9 Juni 2023.
Saat berstatus politikus, Tri melanjutkan, Jokowi mengatakan 'Cari, biar jelas'. Perkataan itu merujuk pertanyaan terhadap hilang seniman Wiji Thukul pada zaman orde baru. Wiji Widodo, nama lengkap Wiji Thukul, merupakan penyair sekaligus aktivis yang diduga dihilangkan akibat mengkritik pemerintah Orde Baru.
Menurut Tri, masa 9 tahun Jokowi menjabat sebagai kepala negara sama sekali tak ada tindakan menepati ucapannya. Ia menilai ucapan Jokowi saat ini hanya ucapan kosong dalam kampanye.
"Publik mencatat janji Jokowi mencari dan menemukan Wiji Thukul tidak ditepati. Janji Jokowi ternyata palsu," ucap dia.
Tri mengatakan konteks pelaporan itu dalam hal posisi Jokowi sebagai politikus PDI Perjuangan. Posisi politikus itulah saat Jokowi mengatakan janji mencari dan menemukan Wiji Thukul.
"Kami melaporkan politikus ke Wali Kota Solo karena Wiji Thukul juga warga Solo. Harapanya Wali Kota Solo tak tinggal diam," ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, Gibran responsif di media sosial dalam menanggapi beragam persoalan. Menurut dia, masih belum jelasnya keberadaan Wiji Thukul sejak era orde baru menjadi salah satu persoalan serius yang mestinya direspon Gibran. Termasuk menyikapi secara tegas atas janji palsu Jokowi untuk mencari dan menemukan Wiji Thukul.
"Apabila Wali Kota Solo tidak merespons persoalan ini, berarti tidak serius dalam melindungi warganya. Wiji Thukul adalah warga Solo," kata Tri.
Koalisi HAM Yogyakarta tersebut terdiri sejumlah elemen di dalamnya. Mereka mengirimkan surat aduan itu melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ditujukan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.