NEWSTICKER

Soal Putusan Masa Jabatan KPK, PDIP: Final dan Mengikat

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Soal Putusan Masa Jabatan KPK, PDIP: Final dan Mengikat

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2023 17:03

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Politikus PDIP menilai putusan itu mutlak.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Komisi III DPR akan mempelajari putusan tersebut. Bambang enggan berbicara banyak terkait sejumlah pertimbangan yang termuat dalam putusan.

"Tentu kita harus baca putusan MK itu, pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke Komisi III. Karena itu mitra KPK. Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)

Tag