NEWSTICKER

Tag Result: kpk

Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sikap Pemerintah

Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sikap Pemerintah

Nasional • 4 hours ago

MK memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan

Windy Idol Mengaku Kenal Hasbi Hasan

Windy Idol Mengaku Kenal Hasbi Hasan

Nasional • 1 day ago

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Perkara MA

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Perkara MA

Nasional • 1 day ago

KPK memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dan enam saksi lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023). Para saksi diduga memiliki data dan informasi seputar kasus tersebut. 

KPK memanggil tujuh orang saksi dalam kasus suap perkara di MA. Windy Idol menjadi salah satu dari seluruh saksi yang diperiksa. Saat berita ini dibuat, pemeriksaan untuk para saksi masih berlangsung.

Selain Windy, terdapat enam orang lainnya yang juga dipanggil KPK. Keenam orang itu yakni, tiga staf sekretaris MA, dua karyawan perbankan, dan satu pihak swasta. 

Windy sempat disebut memiliki kedekatan dengan sekretaris MA, Hasbi Hasan. Untuk pencegahan melarikan diri, Windy dilarang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Data itu terhitung sejak Januari, dan akan berakhir pada Juni mendatang.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK Bakal Disidangkan

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK Bakal Disidangkan

Nasional • 1 day ago

Polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan naik ke tahap persidangan. Dewas KPK hanya tinggal melengkapi berkas berita acara sebelum aduan itu naik ke persidangan.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Senin (29/5/2023). 

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa bersama dengan empat komisioner lainnya.

KPK mencopot Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK pada 30 Maret 2023. Namun, Endar tidak terima dengan keputusan tersebut karena Kapolri memperpanjang masa penugasannya di KPK pada 29 Maret 2023. Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.

Fact Check: Polemik Putusan MK Ubah UU KPK

Fact Check: Polemik Putusan MK Ubah UU KPK

Nasional • 2 days ago

Putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun masih menuai polemik. Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) dan 34 UU KPK. Menurutnya, masa pemerintahan di Indonesia yang diatur undang-undang, lima tahun. Karenanya, ia meminta masa jabatan KPK sesuai dengan 12 lembaga non-kementerian. 

Lima dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan Ghufron. Hakim menyebut masa jabatan KPK empat tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan KPK empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama menilai dua kali kinerja KPK. Menurut hakim, hal itu mengancam independensi KPK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempermasalahkan inkonsistensi MK soal asas keadilan. Perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun agar setara dengan lembaga lainnya tidak tepat. Jika ingin adil, masa jabatan lembaga lain seharusnya 15 tahun sama seperti MK. 

"Begitu soal ini kok tiba-tiba bicara tidak adil. Kalau kita bicara keadilan kenapa enggak semuanya 15 tahun saja seperti MK," kata Arsul.

Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Meski bersifat mengikat, beberapa pakar hukum berpendapat putusan MK tidak berlaku bagi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang jabatannya berakhir di Desember ini. Sebab, hukum di Indonesia tidak mengenal asas retroaktif atau berlaku surut. Namun, pemerintah tampaknya masih bimbang merespons putusan MK tersebut.