NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Wapres Soroti Fenomena Pamer Harta Pegawai Pajak

Wapres Soroti Fenomena Pamer Harta Pegawai Pajak

Primetime News • 25 days ago penganiayaan

Fenomena pamer harta serta dugaan pertambahan harta secara tidak wajar sejumlah pegawai pajak mendapat sorotan wakil presiden. Wapres mengimbau masyarakat tetap percaya hasil pajak digunakan untuk pembangunan.

"Kalau ada pejabat yang memamerkan hidup hedonisme, itu perlu diingatkan. Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak," kata Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pegawai pajak. Hal ini lantaran akan menimbulkan erosi kepercayaan publik.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga akan menindak tegas bagi pelaku yang melakukan korupsi dan melanggar integritas.

Sebelumnya, aksi kekerasan dan arogansi yang dilakukan Mario Dandy Satrio turut menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Rafael yang menjadi sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. Kekayaan itu dinilai tak wajar dan berujung pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Selain itu, adanya butut dari Sri Mulyani membubarkan klub moge para pegawai pajak. Diketahui bahwa motor besar Harley Davidson ramai-ramai dijual di marketplace usai kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

4 Penganiaya Pelajar di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

4 Penganiaya Pelajar di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

Headline News • 26 days ago Penganiayaan

Empat pelaku di Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Kamis (2/3/2023). Tiga dari empat tersangka masih berusia di bawah umur.

Empat tersangka penganiayaan ialah, T, D, A dan H. Mereka melakukan penganiayaan sadis pada pelajar berinisial N (15), warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Seluruh pelaku kecuali T ditahan di sel anak, sedangkan T ditahan di sel tahanan umum lantaran umurnya di atas 17 tahun. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam lima tahun penjara. 

Sebelumnya, penganiayaan pelajar yang dilakukan empat tersangka itu viral di media sosial. Berdasarkan rekaman yang beredar, korban  dibanting pelaku sebanyak dua kali.

Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan David

Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan David

Metro This Week • 26 days ago penganiayaan

Kekejaman Mario Dandy Satrio kepada David Ozora, membuatnya terancam hukuman berat sebagai efek jera. Polisi didesak mengusut tuntas dan menjerat para pelaku yang telah bertindak ganas dalam kasus tersebut.

Kasus penganiayaan yang menjerat anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio masih terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka dan melakukan gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk AG dan APA. 

Polisi menyebut aksi Mario Dandy sangat sadis dan menyimpulkan jika penganiayaan terhadap David sudah direncanakan. 

AG yang telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, kini statusnya dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Perubahan status AG karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi. 

Sementara itu, kondisi David belum sadarkan diri. David masih menjalani perawatan secara intensif di ICU RS Mayapada. Tim dokter menyebut David sudah lepas dari kondisi koma. 

Orang tua David mengajukan tiga permohonan perlindungan kepada LPSK, termasuk rehabilitasi medis dan psikologis. 

LPSK masih memproses permohonan keluarga David. Namun, LPSK memastikan hak David sebagai korban penganiayaan akan terpenuhi. 

Ayah Tersangka Shane Lukas Jenguk David di RS Mayapada

Ayah Tersangka Shane Lukas Jenguk David di RS Mayapada

Top News • 27 days ago penganiayaan

Ayah tersangka kasus penganiayaan anak GP Ansor, Shane Lukas menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Namun, karena kondisi kesehatan korban, ayah Shane tidak bisa menemui David secara langsung.

"Saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama. Tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih belum membaik, jadi saya belum bisa melihatnya," ujar ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan.

Ditemui usai menjenguk David, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan bahwa kedatangannya ke RS Mayapada untuk menyampaikan empatinya kepada korban. Ia berharap, David segera pulih seperti sedia kala.
 
Tagor menjelaskan, saat menjenguk ia bertemu dengan paman David, Vicky. Selain itu, keluarga David menyatakan meski kondisi David membaik, korban belum bisa dijenguk secara langsung.

Kompolnas soal Kasus Mario Dandy: Langkah Hukum Polda Metro Jaya Tepat

Kompolnas soal Kasus Mario Dandy: Langkah Hukum Polda Metro Jaya Tepat

Primetime News • 27 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkap bahwa langkah hukum Polda Metro Jaya sudah tepat, karena berkaitan dengan atensi publik dan perlu adanya percepatan dalam proses penyidikan.

"Langkah pengambilan ini menjadi tepat karena pertimbangannya terkait atensi publik. Kemudian perlu kecepatan dalam proses penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Program Primetime News Metro TV, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka kemudian penerapan pasal dalam kasus ini, penyidik sudah berkonsultasi dengan para pakar pidana. Antara lain berdasarkan fakta-fakta yang ada kemudian ditetapkannya Pasal 355 KUHP.

Diketahui tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini berharap bahwa kedepannya fakta-fakta kasus ini dibuka seluas-luasnya, sehingga David mendapatkan keadilan. Adapun fakta tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari chat WhatsApp, rekaman video, maupun rekaman CCTV di TKP.

"Kita berharap ke depan, fakta-fakta ini benar-benar dibuka seluas-luasnya," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini.

Selain itu, pihak kepolisian juga menaikan status AG yang merupakan kekasih Mario dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum David Ozora Syahwan Arey mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan David dan menerapkan pasal baru terdahap tersangka. Adapun penerapan Pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara terhadap AG dinilai tepat.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. AG dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) jo 56 Subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak David juga akan terus mengupayakan semua pihak yang terlibat penganiayaan berat pada 20 Februari lalu.

Kuasa Hukum David Apresiasi Langkah Hukum Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum David Apresiasi Langkah Hukum Polda Metro Jaya

Primetime News • 27 days ago penganiayaan

Kuasa Hukum David Ozora, Syahwan Arey mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan David dan menerapkan pasal baru terhadap tersangka. Peningkatan status kekasih Mario Dandy berinisal AG juga dianggap sebagai langkah yang tepat.

"Itu semua sudah benar dan tepat. Bagi kami, semua pihak yang terlibat di dalam perkara ini, yang berada di TKP, harus diusut, sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat," kata Kuasa Hukum David, Syahwan Arey.

Ditemui di RS Mayapada Jakarta, Syahwan Arey mengatakan bahwa pihaknya banyak mendapatkan fakta baru usai kasus penganiayaan David diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Penerapan Pasal 355 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dinilai tepat, mengingat fakta hukumnya tersangka Mario memang telah melakukan perencanaan yang dilihat dari barang bukti berupa CCTV, chat WhatsApp, dan dari video ponsel.

Selain itu, pihak David juga akan terus mengupayakan semua pihak yang terlibat penganiayaan berat pada 20 Februari lalu. 

3 Remaja di Makassar Tewas Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

3 Remaja di Makassar Tewas Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selamat Pagi Indonesia • 28 days ago penganiayaan

Viral video seorang pelajar dianiaya oleh seorang pemuda saat pesta miras di kamar kos di Makassar. Saat ini AF (16) dan satu orang lainnya yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.

"Kita bisa tersangkakan kepada si penganiaya anak itu, ya karena mereka ada video penganiayaan maka kita kenakan dulu Pasal 80, sementara Pasal Undang-Undang Kesehatannya nanti kita tunggu dulu, karena harus ke farmasi untuk mengetahui apakah minuman yang mereka racik bisa menyebabkan kematian," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. AKBP Ridwan juga mengungkapkan, untuk menemukan titik terang penyebab tewasnya ketiga remaja ini maka diperlukan tindak autopsi. Namun, pihak keluarga menyatakan menolak autopsi jenazah anak mereka. 

Pengacara: Shane Tidak Provokasi Mario untuk Menganiaya David

Pengacara: Shane Tidak Provokasi Mario untuk Menganiaya David

Selamat Pagi Indonesia • 28 days ago penganiayaan

Kuasa hukum Shane Lukas, Lindung Sinombing menampik narasi bahwa kliennya terlibat aktif dalam kasus penganiayaan yang terjadi kepada David Ozora. Menurutnya, Shane sama sekali tidak memprovokasi Mario saat dijemput menuju ke TKP.

"Tidak ada saya tegaskan ya, bagaimana seorang  yang berasal dari keluarga tidak mampu (Shane) dapat memprovokasi si Mario dengan statusnya sosial seperti itu," ujar pengacara Shane, Lindung Sihombing.

Lindung juga menegaskan, pernyataan yang keluar dari mulut Shane "Ya kalau aku digituin aku marah lah" bukan merupakan bentuk dari provokasi Shane terhadap Mario untuk melakukan penganiayaan kepada David. 

Kuasa Hukum Kantongi 2 Fakta Kuatkan Rangkaian Penganiayaan David

Kuasa Hukum Kantongi 2 Fakta Kuatkan Rangkaian Penganiayaan David

Selamat Pagi Indonesia • 28 days ago penganiayaan

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menyebut, timnya mengantongi dua fakta kuat yang meyakinkan keterlibatan Mario, Shane dan AG dalam skenario penganiayaan David.

"Fakta pertama yang tidak bisa dibantah yakni, dari 20 Februari 2023 sampai sekarang, total 11 hari David masih terbaring tidak sadarkan diri di rumah sakit, dan yang kedua, David menjadi seperti ini tidak bisa disangkal merupakan hasil dari penganiayaan mereka," ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini.

Melisa juga menegaskan, Mario dengan brutal melakukan penganiayaan terhadap David. Bahkan kedua orang yang berada di lokasi saat itu, Shane dan AG tidak berbuat apa-apa. Keduanya justru merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial sehingga viral seperti sekarang.

Polri: Mario Dandy Buat Rekayasa Perkelahian dengan David

Polri: Mario Dandy Buat Rekayasa Perkelahian dengan David

Selamat Pagi Indonesia • 28 days ago penganiayaan

Polisi mengungkap adanya rekayasa di kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio. Diketahui, para saksi disetir seolah-olah terjadi perkelahian antara David dan Mario Dandy. Namun, faktanya tidak demikian.

"Dari BAP yang awal, terjadi perubahan yang signifikan. Ternyata di BAP awal itu tidak terjadi penganiayaan melainkan perkelahian. Namun, melalui bukti yang lebih detail kami bisa temukan bahwa itu rekayasa (perkelahian David, Dandy)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Disebutkan juga bahwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan. Sebelumnya pada BAP awal, ?para tersangka memberikan keterangan adanya perkelahian, bukan penganiayaan. 

Fakta adanya penganiayaan terungkap usai pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari percakapan Whatsapp, rekaman video, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan dari 10 saksi.

Status AG Kekasih Mario Naik Jadi Pelaku Penganiayaan

Status AG Kekasih Mario Naik Jadi Pelaku Penganiayaan

Selamat Pagi Indonesia • 28 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menaikan status AG, kekasih Mario Dandy menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, penganiayaan yang dilakukan kepada David dilakukan secara terencana. Disebutkan bahwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan.

Fakta ini diperoleh setelah pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari percakapan Whatsapp, rekaman video, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan dari 10 saksi.

Diketahui AG berada di lokasi saat penganiayaan ini terjadi. Meski demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai dengan aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. 

Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan Kasus Penganiayaan David

Metro Pagi Prime Time • 28 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.  

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, penganiayaan yang dilakukan kepada David dilakukan secara terencana. Diketahui tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Fakta tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari chat whatssap, rekaman video, rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan dari 10 saksi. 

"Dari fakta hukum yang kami peroleh kemudian keterangan saksi-saksi. Kami mengkontruksikan pasal yang baru, yakni para tersangka tidak menerangkan hal yang sebenarnya," kata Hengki Haryadi. 

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menaikan status AG yang merupakan pacar Mario dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Sebelumnya, masyarakat Tanah Air dibuat heboh dengan video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Pemukulan itu membuat anak pengurus GP Ansor ini koma hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

APA, Mantan Pacar Mario Dandy Dituding Provokator

APA, Mantan Pacar Mario Dandy Dituding Provokator

Metro Malam • 28 days ago penganiayaan

Pengacara AG Sony Hutahaean menuding mantan pacar Mario Dandy, APA alias Amanda sebagai provokator sebenarnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Emosi tersangka meledak setelah mendapat informasi dari APA mengenai perbuatan tidak baik yang dialami AG oleh David. Tersangka lalu menghubungi rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Shane Lukas untuk memukul korban. 

Menurut Sonny, dugaan perbuatan yang tidak baik yang dilakukan korban telah disampaikan saksi APA di berita acara pemeriksaan. Sonny juga menegaskan dugaan pelecehan seksual yang dialami AG perlu diklarifikasi. 

Status Tersangka Pelaku Penganiyaan Pesta Miras Tunggu Hasil Lab

Status Tersangka Pelaku Penganiyaan Pesta Miras Tunggu Hasil Lab

Top News • 28 days ago Penganiayaan

Polrestabes Makassar mengamankan AF (16), usai videonya penganiayaan terhadap rekannya hingga tewas saat pesta miras viral di media sosial. AF belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi masih mendalami penyebab pasti tewasnya tiga korban tersebut.

"Kita belum tetapkan sebagai tersangka, karena menunggu hasil uji laboratorium," ucap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, dalam program Top News Metrot TV, Kamis (2/3/2023).

Hasil penyelidikan sementara, AF melakukan penganiayaan bukan karena memaksa korban menenggak miras melainkan tersinggung akibat mabuk. Diketahui, pelaku dan korban melakukan tiga kali pesta miras dalam waktu yang berdekatan.

Menurut AKHP Ridwan, pelaku bersama 16 orang rekannya melakukan pesta miras dengan mencampur alkohol 96 persen, dengan minuman soda. Mereka melakukan pesta miras di dalam rumah kontrakan pada 20 Februari, tetapi tidak dihabiskan. Keesokan harinya mereka membawa miras tersebut ke sekolah untuk dilanjutkan.

Kini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus itu, di antaranya dua jerigen alkohol, minuman bersoda, dua botol miras serta video penganiayaan. AKBP Ridwan memastikan pasal penganiayaan anak yang dijeratkan akan terus diproses. 

Dijerat Pasal Penganiyaan Berat, Mario Dandy Cs Terancam 12 Tahun Bui

Dijerat Pasal Penganiyaan Berat, Mario Dandy Cs Terancam 12 Tahun Bui

Top News • 28 days ago Penganiayaan

Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers soal penganiayaan yang dilkukan Mario Dandi cs. Pelaku Mario, Shane, dan Agnes dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Agnes yang merupakan pacar Mario, kini ditetapkan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Agnes dinyatakan terbukti dalam mendukung terjadinya tindak kekerasan terhadap David.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti penganiayaan, di antaranya rekaman CCTV, pesan pelaku dengan korban di ponsel serta keterangan para pelaku.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku dengan hati-hati, lantaran ada dua subjek yang masih di bawah umur. 

Pelaku Penganiayaan Pesta Miras Oplosan di Makassar Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Pesta Miras Oplosan di Makassar Ditangkap

Primetime News • 28 days ago penganiayaan

Polrestabes Makassar mengamankan AF, pelaku penganiayaan terhadap Achmad Alif saat melakukan pesta miras oplosan. Akibat pesta miras oplosan ini, tiga remaja tewas. 

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengamankan AF (16) setelah videonya viral saat melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Penganiyaan terjadi saat mereka bersama 16 remaja lainnya pesta miras oplosan. 

Namun, polisi belum menetapkan AF sebagai tersangka, lantaran polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahu penyebab kematian korban.

Sementara itu, akibat pesta miras oplosan ini, tiga orang tewas dan dua lainnya dirawat di rumah sakit. Hasil penyelidikan sementara, pelaku AF melakukan penganiayaan bukan karena memaksa korban untuk menenggak minuman keras. Melainkan ditengarai diduga akibat tersinggung, di mana korban dan pelaku sama-sama mabuk dalam pesta miras oplosan. 

Sebelumnya, 16 remaja melakukan pesta miras oplosan di sebuah rumah kost di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa video penganiyaan saat pesta miras yang telah viral, dua jerigen alkohol 96%, dua botol bekas minuman bersoda, dan dua botol minuman keras.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku pesta miras dengan pasal berlapis, undang-undang kesehatan dan KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan David, Polisi Didesak Segera Sematkan Status Tersangka untuk AG

Kasus Penganiayaan David, Polisi Didesak Segera Sematkan Status Tersangka untuk AG

The Election Channel • 28 days ago penganiayaan

Publik mendesak agar kepolisian segera menyematkan status sebagai tersangka kepada AG. Alasannya, AG dianggap sebagai alasan utama korban David Ozora dianiaya Mario Dandy.

Pihak keluarga David Ozora berharap kasus penganiayaan David dapat diproses hukum seadil-adilnya. Semua pihak yang terlibat penganiayaan diharapkan dapat hukuman sesuai peran. 

Pada 27 Februari 2023, ayah David Ozora dalam cuitannya di Twitter mengklaim sudah memiliki data keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. 

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan terhadap AG terus dilakukan. Pemeriksaan itu melibatkan psikolog forensik, KPAI, dan Kementerian pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak. 

Kombes Trunoyudo menegaskan penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan penyidikan sebab kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Penyidik harus patuh dan taat terhadap sistem peradilan anak, serta UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, sejumlah karangan bunga menghiasi Polres Jakarta Selatan. Alih-alih sebagai ucapan selamat, karangan bunga tersebut berisi desakan dan pertanyaan tentang keberadaan AG yang masih berstatus saksi. 

Saat malam kejadian, AG diduga di lokasi bersama dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shane. 

AG Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

AG Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Metro Hari Ini • 28 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya memberikan update mengenai pengembangan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, terhadap anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Dalam jumpa pers yang digelar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi, menyebut ada peningkatan status hukum perempuan berinisial AG, yang merupakan kekasih dari Mario Dandy.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga menambahkan, meski ada perubahan status terhadap AG, pihak kepolisian akan memberikan perlakukan khusus terhadap AG, sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan, pihaknya telah mengundang mitra untuk menjamin hak-hak anak, baik itu anak korban dan anak saksi agar dapat terpenuhi.

Diketahui, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polda Metro Jaya: Tersangka Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya: Tersangka Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Primetime News • 28 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS). Akibat perbuatannya, tersangka Mario terancam pidana 12 tahun penjara. 

"Tersangka MDS kongsi pasalnya adalah 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP, lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Selain itu, Polda juga menetapkan kekasih Mario berinisial AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," tegas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Polda Metro Jaya juga menyebut, bahwa para pelaku awalnya tidak memberi keterangan dengan jujur. Namun, setelah keterangan tersebut disesuaikan dengan bukti CCTV di sekitar lokasi, chat di WhatsApp dan video yang menampilkan penganiayaan korban, terbukti bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Viral, Oknum TNI AD Memukuli Sipil di Depok

Viral, Oknum TNI AD Memukuli Sipil di Depok

Headline News • 29 days ago penganiayaan

Seorang oknum TNI diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di kasawan Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut memperlihatkan pemukulan seorang oknum TNI yang masih mengenakan seragam dengan pengendara motor. Bahkan oknum TNI yang belum diketahui identitasnya ini terus memukuli korban hingga ke dalam toko buah.

Menurut pemilik toko buah, keributan diduga karena oknum TNI kesal akibat mobilnya tersenggol sepeda motor korban. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun dari pihak kepolisian.

Pihak POM TNI pun langsung datangi TKP untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan kepada oknum TNI yang terlibat keributan.

AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Ketiga

AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Ketiga

Headline News • 29 days ago penganiayaan

Kekasih Mario Dandy Satrio, AG, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor menjalani pemeriksaan psikologi forensik untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pemeriksaan psikologi forensik terhadap AG tidak hanya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi juga menggandeng pihak KPAI, Kementerian PPA dan juga P2TP2A. Hari ini juga telah dilaksanakan rapat bersama antara pihak kepolisian, KPAI, dan P2TP2A.

AG didampingi oleh kuasa hukumnya memasuki Polres Jakarta Selatan dengan menggunakan hoodie berwarna putih. Namun, AG ataupun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan apapun mengenai pemeriksaan pada hari ini. 

LPSK juga mengunjungi Polres Jakarta Selatan. Sesuai dengan arahan LBH, LPSK diminta untuk melindungi David Ozora yang saat ini masih berada di RS Mayapada.

Sebelumnya, AG juga telah diperiksa sebagai saksi, Sabtu (25/2/2023) selama empat jam. AG diperiksa atas pendalaman fakta mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Pakar: Penanganan Pidana Kasus Mario Dandy Harus Hati-hati

Pakar: Penanganan Pidana Kasus Mario Dandy Harus Hati-hati

Primetime News • 29 days ago penganiayaan

?Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.

Sejalan dengan Mahfud MD, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan setuju jika pelaku dihukum berat. Namun ia menyebut jika memaksakan pasal tetapi tidak sesuai dengan fakta-faktanya yang didapatkan dari bukti permulaan, sangatlah berbahaya. 

"Soal tindak pidana itu pasalnya banyak, ada undang-undang perlindungan anak, ada KUHP harus hati-hati karena ini wewenang indepanden dari penyidik. Jadi siapa pun juga mau menteri, penegak hukum biar penyidik yang menentukan karena yang bertanggung jawab penyidik," ujar Asep Iwan Iriawan.

Sedangkan, menurut pengacara Mario Dandy, Dolfie Rampas, masyarakat harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada penyidik. Dolfie mengatakan kliennya mengaku bersalah dan akan bertanggung jawab secara hukum.

Tiba di Gedung KPK, Rafael Alun Bungkam

Tiba di Gedung KPK, Rafael Alun Bungkam

Zona Siang • 29 days ago kpkpenganiayaan

Rafael Alun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejanggalan harta kekayaannya. Saat ditanya soal kedatangannya ke KPK, Rafael memilih bungkam dan terus berjalan memasuki gedung KPK. 
 
Rafael Alun tiba di KPK sendiri tanpa didampingi penasihat hukumnya. Ia akan dikonfirmasi oleh KPK soal kepemilikan aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Salah satu yang akan dikonfirmasi soal kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan mewah itu tidak terdaftar di LHKPN Rafael namun dipamer-pamerkan oleh anaknya yakni Mario Dandy Satriyo di media sosial. Dua kendaraan itu juga sempat disorot publik karena telat membayar pajak.

Harta Rafael Dinilai Tidak Wajar, Mahfud MD: Usut Tuntas

Harta Rafael Dinilai Tidak Wajar, Mahfud MD: Usut Tuntas

Breaking News • 30 days ago kpkpenganiayaan

Menkopulhukam Mahfud MD menanggapi rekening jumbo yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Ia meminta KPK memeriksa asal muasal kekayaan tersebut.

"Harus diperiksa. Kalau memiliki kekayaan tidak sesuai dengan undang-undang wajib dipertanggung jawabkan," ucap Mahfud MD saat menjenguk David Ozora, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, sudah ada sejarah pejabat pajak yang sudah bermasalah karena aset harta yang dianggap mencurigakan. Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji merupakan dua pejabat yang pernah bermasalah dengan harta kekayaannya.

Sehingga, kasus-kasus semacam ini, menurut pemerintah harus dibuka agar proses pemerintahan berjalan baik dan mampu memenuhi harapan menyejahterakan masyarakat.

Pengacara: Shane Tertekan Karena Mario Anak Pejabat

Pengacara: Shane Tertekan Karena Mario Anak Pejabat

Selamat Pagi Indonesia • 30 days ago penganiayaan

Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan fakta terbaru dari kliennya bahwa sebelum adanya penganiayaan Shane tidak tahu menahu akan dibawa kemana oleh Mario Dandy. Happy Sihombing juga menyebut bahwa kliennya merasa di bawah tekanan karena Mario Dandy adalah anak pejabat. 

Termasuk saat diminta untuk merekam penganiayaan maupun mengganti nomor polisi mobil Rubicon milik tersangka Mario Dandy. 

"Yang dia tahunya bahwa sebelum kejadian itu dipanggil dan ditelfon (Mario). Tapi si itu (Mario) datang, dia maksa ke rumahnya Shane. Mereka ketemu di Alfamart di dekat perumahan Shane. Ditelp juga dibilang Mario kalo akan ke Lebak Bulus dulu. Ternyata di dalam perjalanan, dia dibawa ke TKP itu. Dia tidak tahu apa-apa di situ. Jadi, begitulah faktanya," urai Kuasa Hukum tersangka Shane Lukas, Happy Sihombing. 

Sementara itu, akibat adanya penganiayaan terhadap David saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan temannya Shane Lukas Rotua.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 76C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi Harta Kekayaan

Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi Harta Kekayaan

Breaking News • 30 days ago kpkpenganiayaan

Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023) pukul 7.53 Wib. Kedatangan Rafael guna memberikan klarifikasi terkait sumber kekayaan yang ia miliki.

KPK menyatakan, akan mencari tahu sumber kekayaan Rafael Alun termasuk mengenai mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang muncul di media sosial. 

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Ditjen Pajak sejak 24 Februari 2023. 

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat, usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor hingga koma.

Pengacara: Mario Dandy Tidak Ajukan Perlindungan ke LPSK

Pengacara: Mario Dandy Tidak Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selamat Pagi Indonesia • 30 days ago penganiayaan

Proses pemeriksaan kasus penganiyayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio anak mantan pejabat pajak masih berjalan. Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas saat ditemui di Polres Jakarta Selatan mengaku pihaknya tidak mengajukan perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Namun, AG kekasih dari Mario mengajukan perlindungan dari LPSK. Kuasa Hukum Mario mengatakan dalam pemeriksaan tambahan pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
 
Sebelumnya, LPSK sempat mendatangi pihak keluarga David di RS Mayapada Jakarta. Pada keterangannya kepada media, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyebut pertemuannya dengan orang tua David hanya membahas hak-hak perlindungan anaknya sebagai korban.

Pihak Mario menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, kuasa hukum Mario Dolfie Rompas pun optimis penyidik dapat bekerja secara profesional tanpa terganggu oleh intervensi dari pihak manapun.

Ini 3 Permohonan Perlindungan yang Diajukan Ayah David ke LPSK

Ini 3 Permohonan Perlindungan yang Diajukan Ayah David ke LPSK

Top News • 1 month ago penganiayaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan yang diajukan oleh ayah David ini ada tiga.

Pertama, David membutuhkan perlindungan dalam bentuk hak prosedural yakni jika proses hukum pidana berjalan, maka LPSK akan mendampingi David dalam setiap proses. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai nanti persidangan.

Kedua, pihak David meminta untuk rehabilitasi medis. Nanti pada saat LPSK sudah memutuskan bahwa David jadi terlindung LPSK, maka kemudian negara harus hadir untuk memastikan pemulihan kesehatan David.

Selanjutnya yang ketiga, ayah David juga meminta agar LPSK memfasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi yakni ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, untuk diberikan kepada korban.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan, LPSK sedang melakukan investigasi untuk memeriksa apakah semua persyaratan formil dan materil untuk jadi terlindung dari LPSK bisa terpenuhi atau tidak.

"LPSK sedang melakukan investigasi untuk memeriksa apakah semua persyaratan baik formil maupun materil itu bisa terpenuhi. Itu yang dilakukan oleh LPSK, paling lambat 30 hari kerja," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Pengacara: Shane Lukas Diperintahkan Mario Ganti Plat Mobil Sebelum Penganiayaan

Pengacara: Shane Lukas Diperintahkan Mario Ganti Plat Mobil Sebelum Penganiayaan

Top News • 1 month ago penganiayaan

Kuasa Hukum tersangka Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, ada relasi kuasa antara kliennya dengan tersangka Mario Dandy. Ia menyebut, kliennya diperintahkan untuk menganti plat nomor mobil  sebelum menganiaya David.

"Yang minta plat itu diganti adalah Dandy. Ini menurut orang tua dari klien kami, nanti kami akan konfirmasi lagi," kata Happy Sihombing.

Diketahui, Shane Lukas adalah satu dari dua tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy kepada salah satu anak pengurus GP Ansor David Ozora. David dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio beberapa waktu lalu.