NEWSTICKER

Tag Result: gratifikasi

KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun

KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun

Nasional • 2 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo. terbaru, KPK telah menyita dua buah mobil di Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK terus melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim penyidik telah menyita dua buah mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Selain itu, penyidik juga sudah menyita motor gede Triumph 1200 cc yang lokasinya berada di Yogyakarta. KPK memastikan, penyelesaian kasus ini dilakukan maksimal.

Semua aset yang berkaitan dipastikan disita untuk dirampas ke negara. Masih terdapat satu aset milik Rafael Alun berupa bangunan kontrakan 21 pintu yang berlokasidi Srengseng, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum disita oleh penyidik KPK. Kontrakan yang dibangun sejak 2010 tersebutlengkap dengan fasilitas dan isinya, seperti tempat tidur, AC dan kamar mandi dalam. 

Berdasarkan keterangan penjaga kontrakan, sejak Rafael menjadi tersangka anggota KPK baru satu kali mendatangi bangunan kontrakan tersebut. 

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Nasional • 3 days ago

KPK menduga hal itu setelah memeriksa empat saksi

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Nasional • 8 days ago

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Nasional • 9 days ago

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Nasional • 12 days ago

Mario Dandy mengaku tidak mengetahui dan tidak banyak berkomentar

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

Nasional • 17 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, seluruh pihak akan ditelusuri, termasuh mendalami keterlibatan 'geng Rafael' di Kementerian Keuangan. Asep Guntur memastikan, jika KPK menemukan adanya faktor-faktor hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK juga akan melakukan upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahan tersebut bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut. 

Pamer Harta Berujung Pidana

Pamer Harta Berujung Pidana

Nasional • 18 days ago

Tidak ada yang salah manakala abdi negara memiliki harta. Mereka juga berhak kaya sepanjang seluruh aset diperoleh dengan cara yang sah, transparan, dan tidak melanggar hukum. 

Akan jadi salah dan bermasalah ketika pejabat memiliki dan menikmati kekayaan dari hasil praktik lancung kemudian memamerkan tanpa terselip perasaan berdosa. Itu sama saja meludahi sumpah yang pernah diucapkan ketika diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu isi sumpah itu ialah kebulatan tekad untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. 

Peraturan yang harus ditaati misalnya Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara jelas-jelas dilarang menerima imbalan atau hadiah terkait dengan jabatan atau fungsi yang mereka emban. 

Namun, Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono malah menjadi abdi negara yang mengkhianati undang-undang. Ia kini harus menanggung konsekuensi setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5). 

Publik tentu mengapresiasi komisi antirasuah. KPK tidak diam dan menindaklanjuti upaya pasukan senyap di media sosial yang semula membongkar aksi flexing putri Andhi bernama Atasya Yasmine. Atasya kerap memamerkan barang branded berharga selangit. 

Dari Atasya kemudian merembet ke Andhi. Di media sosial terlihat Andhi mengenakan jam tangan Rolex dan barang mewah diduga cincin royal blue sapphire. Terkuak pula adanya rumah dari hasil mencurigakan di Legenda Wisata, Cibubur, Bogor, Jawa Barat. 

Kasus Andhi ini buntut aksi pamer harta mantan pegawai Ditjen Pajak Jakarta Rafael Alun Trisambodo. Rafael menjadi pesakitan di KPK tidak lepas dari ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang viral di media sosial karena begitu keji menganiaya seorang remaja. 

Keluarga Rafael dan Andhi rupanya punya kesamaan, yakni doyan flexing, padahal harta yang dipamerkan hasil dari duit haram. PPATK menyatakan mutasi transaksi uang di rekening kedua pegawai 'direktorat sultan' itu bak perlombaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), ‘saling salip’. 

Upaya masyarakat membongkar kebiasaan para pejabat dan keluarganya pamer harta tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris Daerah Pemprov Riau SF Hariyanto menjadi sorotan setelah foto dan video istrinya memamerkan barang mewah viral di media sosial. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga 'dikuliti' warganet karena mengunggah foto pesawat Cessna di media sosialnya. Berikutnya muncul nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial. 

Publik tentu menunggu nama-nama lain, tidak hanya Rafael dan Andhi, untuk dijadikan tersangka bilamana mereka terbukti telah menikmati kekayaan dari duit haram. Ini penting untuk menghadirkan efek jera bagi para penyelenggara negara. 

Tak hanya penindakan, sistem pencegahan pantang dilupakan. KPK mengeluhkan ketiadaan sanksi pidana ketika pejabat tidak melapor via LHKPN, melapor tidak benar, atau melapor benar tapi asal hartanya tidak benar. Tanpa pencegahan, yang terjadi ialah ‘mati satu tumbuh seribu’.

KPK Panggil 4 Pejabat untuk Klarifikasi LHKPN Pekan Ini

KPK Panggil 4 Pejabat untuk Klarifikasi LHKPN Pekan Ini

Nasional • 18 days ago

KPK tengah sibuk memanggil pejabat daerah tentang laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil pejabat tersebut. Total di minggu ini ada empat pejabat negara yang dimintai klarifikasi tentang LHKPN di antaranya:

1. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akan datang ke KPK 17 Mei 2023, 09.00 WIB. Pemanggilan Wagub Lampung ini untuk mengklarifikasi LHKPN. Diketahui Chusnunia Chalim punya kekayaan Rp13,6 miliar. 

2. Kadinkes Lampung Reihana akan dipanggil kembali ke KPK pada 19 Mei 2023. Sebelumnya Ia sudah memenuhi panggilan KPK untuk mengklarfikasi LHKPN pada 10 Mei 2023. Pemanggilan selanjutnya, untuk mengklarifikasi tentang 6 rekening yang berbeda yang tidak dilaporkan.

3. Bupati Bolangan Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto dipanggil KPK untuk mengklarifikasi LKHPN pada Selasa (16/5/2023). Ia memiliki kekayaan Rp6,1 miliar yang dilaporkan. 

4. Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Wahyu Widodo juga ikut dipanggil KPK pada pada Selasa (16/5/2023).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pemanggilan keempat pejabat ini dikarenakan tercium harta mencurigakan. Diduga, LHKPN yang dilaporkan ini sangat berbeda dengan yang dilihat oleh masyarakat.

Selain itu, dalam waktu sebelumnya KPK juga sudah menetapkan dua tersangka mengenai LHKPN di antaranya Rafael Alun dan Andi Pramono. Keduanya diduga menerima gratifikasi. 

"KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan proses penyidikan. Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri.

Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Nasional • 18 days ago

KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi memiliki sebuah rumah mewah di Komplek Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Bogor, yang ia sebut milik mertuanya. 

Tak hanya satu rumah, Andhi pun disebut punya rumah mewah lainnya di Solo. Bahkan dikata lebih mewah dari rumah pribadi Presiden Jokowi.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi yang nilainya tak wajar sebagai penyelenggara negara. Kecurigaan muncul setelah keluarga Andhi kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Dalam LHKPN, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan Rp13,7 miliar. 

Pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar sendiri tampak normal setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka.

3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Nasional • 18 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus gratifikasi Andhi Pramono, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini telah dicopot dari jabatannya. Andhi harus menghadapi dua proses hukum, yaitu proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian di Kementerian Keuangan. 

KPK mengungkap kasus gratifikasi Andhi Pramono berdasarkan laporan LHKPN dan harta kekayaan Andhi Pramono yang tidak sesuai. Terutama, Andhi kerap flexing di media sosial. 

Saat ini, KPK sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Bahkan KPK telah menggeledah salah satu rumah Andhi Pramono yang berada di Jakarta.

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Nasional • 18 days ago

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus gratifikasi, Senin (15/5/2023). KPK merasa memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara harta Andhi ke penyidikan.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Selain Andhi, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil sejumlah saksi. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Andhi di Gunung Putri, Bogor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan beberapa bukti, termasuk elektronik," ucap Ali Fikri.

Sejak pekan lalu, Andhi sudah dilarang untuk keluar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan itu diberikan kepada Andhi tepatnya Jumat (12/5/2023).

KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.