- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: gratifikasi


KPK Bakal Jerat Istri Rafael Alun
Nasional • 25 days ago
Rumah Wali Kota Bima Digeledah KPK
Nasional • 25 days ago
Rafael Alun Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Nasional • 25 days agoUsai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU), kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo menyampaikan segera menyusun eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Menurut kuasa hukum Rafael pihaknya telah mencatat sejumlah poin penting yang akan dituangkan dalam eksepsi dan akan bekerja sama dengan sejumlah ahli.
"Kami sudah mencatat beberapa poin penting, nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi pekan depan," ucap Andi Ahmad kuasa hukum Rafael Alun.
Tim kuasa hukum Rafael menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Mulanya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dua pekan lagi. Alasannya, untuk memaksimalkan berkas eksepsi. Namun, hakim hanya mengizinkan sepekan.
Rafael Alun sebelumnya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perjalanan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Nasional • 25 days agoNama Rafael Alun Trisambodo ramai diperbincangkan publik imbas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo. Penganiayaan yang menyita perhatian tersebut riuh di media sosial.
Semakin ramai saat Mario Dandy diketahui sering kali memamerkan gaya hidup mewah menggunakan motor besar Harley Davidson dan Jeep Rubicon. Hal inilah yang turut menyeret sosok orang tua Mario Dandy.
Publik juga mulai mengkritisi harta kekayaan milik Rafael Alun yang kala itu berstatus sebagai ejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut buka suara atas kasus ini.
Tiga hari kemudian yakni 23 Februari 2023, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. Di hari yang sama, Rafael mengunggah sebuah video yang berisikan permintaan maaf soal kasus yang dilakukan anaknya. Permintaan maaf ditujukan kepada korban dan keluarga korban.
Pada 24 Februari 2023, Rafael Alun dicopot dari jabatan dan tugasnya. Menteri Keuangan menjelaskan dasar pencopotan RAT perihal disiplin pegawai negeri sipil.
Pada 1 Maret 2023, Rafael Alun menjalani pemeriksaan perdana di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaan miliknya. Pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023.
Hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023, Rafael Alun menjalani sidang perdananya di kasus gratifikasi dan pencucian uang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pusaran Uang Panas Rafael Alun
Nasional • 25 days agoPepatah jawa mengatakan anak polah bopo kepradah (apa yang dilakukan oleh seorang anak, orang tua akan kena getahnya). Berawal dari ulah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, harta kekayaan sang ayah Rafael Alun Trisambodo langsung menjadi sorotan publik. Lebih apesnya lagi, bukan cuma sok jagoan, Mario Dandy juga hobi flexing.
Publik semakin heboh setelah terungkap bahwa Rafael Alun, seorang pegawai Ditjen Pajak, memiliki harta kekayaan fantastis mencapai Rp150 miliar.
Dakwaan Terhadap Rafael
Dalan sidang dakwaan yang digelar hari ini, Rabu 30 Agustus 2023, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael dari beberapa wajib pajak, diduga melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Syaratnya, Rafael mengkondisikan temuannya terkait permasalahan para wajib pajak dalam pelaporan pembukuan perpajakan pada negara. Kala itu pada 2011, Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur.
Hasil TPPU Rafael
Menurut KPK, tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael terbagi dalam dua periode. Pertama pada periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. Lalu kedua, pada 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu.
Ini artinya, 20 tahun sudah Rafael melakukan pencucian uang dengan total Rp94,6 miliar.
Harta Rafael Alun di LHKPN
Harta Rafael yang disita KPK ternyata berselisih jauh dengan LHKPN yang dilaporkan. Dalam LHKPN yang diunduh dari situs KPK, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sleman, Jakarta, hingga Manado. Semuanya dilaporkan berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta dan warisan.
Kejanggalan ini terendus dari peningkatan nominal LHKPN yang tidak wajar sejak 2011. KPK menyebutnya dengan istilah "statistik yang tidak wajar".
Harta Mencurigakan Rafael Alun
Dari LHKPN inilah terendus lonjakan kekayaan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan profil Rafael. Salah satunya, aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp51 miliar di beberapa kota.
Selain itu PPATK juga menemukan ada mutasi dana Rp500 miliar dari transaksi periode 2019-2023 yang diduga terkait dengan persoalan-persoalan pajak yang sedang "diurus" Rafael.
Data mutasi tersebut ditarik dari 40 rekening atas nama Rafael, anaknya, istrinya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas Rafael.
Aset Rafael yang Disita KPK
KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp150 miliar rupiah, jauh dari LHKPN-nya senilai Rp56 miliar. Aset ini terdiri dari enam tanah dan bangunan di Jakarta, tiga di Yogyakarta, dan 11 di Manado.
KPK juga menyita kendaraan Rafael, antara lain Toyota Camry dan Toyota Kijang. Sementara Rubicon yang heboh untuk flexing Mario Dandy sudah dijual ke orang lain, tapi belum dibalik nama sehingga tidak dilaporkan di LHKPN. Harley Davidson belakangan ternyata diketahui tidak berplat nomor alias bodong.
Rafael juga memiliki surat berharga senilai Rp1,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,3 miliar, dan lainnya Rp419 juta.
Awal Mula Pengungkapan Harta Rafael
Pusaran uang panas Rafael mulai terungkap sejak kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, terhadap David Ozora pada 20 Februari lalu. Sejak itu publik mulai "menguliti" harta kekayaan Rafael di media sosial.
Hobi flexing Mario Dandy di medsos menjadi awal terbukanya kotak pandora, harta haram Rafael. Ia pun meminta maaf dan berusaha mengklarifikasi soal hartanya. Namun, semua sudah terlambat.
Hingga akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu untuk memeriksa Rafael. Sri Mulyani saat itu mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya.

Total Pencucian Uang Rafael Alun Menyentuh Rp100 Miliar
Nasional • 25 days ago
Ricky Ham Pagawak Serang Staf KPK di PN Makassar
Nasional • 25 days ago
Rafael Alun Sampaikan Pembelaan Pekan Depan
Nasional • 25 days ago
Rafael Alun Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Nasional • 26 days agoRafael Alun Trisambodo akan mengajukan eksepsi pada pekan depan, 6 September 2023. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Setelah hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata kuasa hukum Rafael.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum Rafael Alun untuk menyusun eksepsi. Namun, kuasa hukum Rafael Alun meminta waktu dua minggu.
Majelis hakim pun menolak permintaan kuasa hukum Rafael Alun. Sebab, pada umumnya penyusunan eksepsi hanya diberi waktu satu minggu.
"Jangan terlalu lama, yang umum itu satu minggu," ucap hakim ketua.
Kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio ramai di media sosial. Rafael Alun diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang geram dengan perilaku Mario dan dia sering pamer harta di sosial media miliknya kala itu membuat satu per satu sumber kekayaannya terungkap ke publik. Hingga akhirnya, Ayah Mario yaitu Rafael Alun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta yang jumlahnya fantastis.
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun diketahui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya. Harta itu berupa hasil uang sewa, uang tunai, serta beberapa bangunan yang dimilikinya.
Kasus penganiayaan oleh anaknya dan pemanggilan Rafael oleh KPK juga berimbas pada pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dibongkar pada konferensi pers pada 24 Februari 2023.
Setelah resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun. Usai diperiksa pada 3 April 2023 selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael pun keluarlah dengan menggunakan borgol dan baju tahanan KPK.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Nasional • 26 days ago
Grace Tahir Terseret Pencucian Uang Rafael Alun
Nasional • 26 days ago
Rafael Alun Turut Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sejak 2003
Nasional • 26 days ago
Rafael Alun dan Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Nasional • 26 days ago
Sidang Perdana Kasus Rafael Alun Dimulai
Nasional • 26 days ago
Rafael Alun Bakal Didakwa Terima Gratifikasi
Nasional • 26 days agoRafel Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023. Rafael Alun didakwa dengan pasal gratifikasi oleh jaksa KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp16,6 miliar dari sejumlah perusahaan.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur pada 2011 lalu. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun melalui PT. Artha Mega Ekadhana.
Sidang Rafael Alun diagendakan mulai pukul 10.30 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari KPK.
Kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio ramai di media sosial. Rafael Alun diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang geram dengan perilaku Mario dan dia sering pamer harta di sosial media miliknya kala itu membuat satu per satu sumber kekayaannya terungkap ke publik. Hingga akhirnya, Ayah Mario yaitu Rafael Alun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta yang jumlahnya fantastis.
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun diketahui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya. Harta itu berupa hasil uang sewa, uang tunai, serta beberapa bangunan yang dimilikinya.
Kasus penganiayaan oleh anaknya dan pemanggilan Rafael oleh KPK juga berimbas pada pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dibongkar pada konferensi pers pada 24 Februari 2023.
Setelah resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun. Usai diperiksa pada 3 April 2023 selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael pun keluarlah dengan menggunakan borgol dan baju tahanan KPK.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kilas Balik Terbongkarnya Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Nasional • 26 days agoKasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio ramai di media sosial. Rafael Alun diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang geram dengan perilaku Mario dan dia sering pamer harta di sosial media miliknya kala itu membuat satu per satu sumber kekayaannya terungkap ke publik. Hingga akhirnya, Ayah Mario yaitu Rafael Alun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta yang jumlahnya fantastis.
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun diketahui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya. Harta itu berupa hasil uang sewa, uang tunai, serta beberapa bangunan yang dimilikinya.
Kasus penganiayaan oleh anaknya dan pemanggilan Rafael oleh KPK juga berimbas pada pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dibongkar pada konferensi pers pada 24 Februari 2023.
"Terbukti yang bersangkutan (Rafael Alun) tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," kata Itjen Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan dalam keterangan persnya.
Setelah resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun. Usai diperiksa pada 3 April 2023 selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael pun keluarlah dengan menggunakan borgol dan baju tahanan KPK.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Andhi Pramono Pakai Tabungan Orang Lain Tampung Duit Gratifikasi
Nasional • 26 days ago
Sidang Perdana Rafael Alun Digelar Hari Ini
Nasional • 26 days ago
KPK Usut Bagi Hasil Kerja Sama Andhi Pramono-Rektor Universitas Bandar Lampung
Nasional • 26 days ago
Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Nasional • 27 days ago
Rektor Universitas Bandar Lampung Kembali Dipanggil KPK
Nasional • 28 days ago
Pengusaha Suap Andhi Pramono Agar Bisnisnya Tak Diganggu
Nasional • 28 days ago
2 Saksi Kasus Andhi Pramono Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Nasional • 1 month ago
Hakim Ingatkan Saksi Kasus Lukas Enembe Tak Berbohong
Nasional • 1 month ago
Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Angin Prayitno Ditunda Pekan Depan
Nasional • 1 month ago
Angin Prayitno Terima Gratifikasi dari 6 Perusahaan
Nasional • 1 month agoPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa direktur pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Angin Prayitno Aji, Senin (21/8/2023). Angin yang merupakan ketua komite perecanaan pemeriksaan tingkat pusat diketahui menerima gratifikasi dari 6 perusahaan dan satu perorangan.
Dalam lama sistem informasi di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat, sidang putusan direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Angin Prayitno Aji sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp29 miliar subsider 2 tahun penjara.
Angin yang merupakan ketua komite perecanaan pemeriksaan tingkat pusat menerima gratifikasi dari 6 perusahaan dan satu perorangan, dalam rentang waktu sejak 2014 hingga September 2019. Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan dari gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan suap lebih dari Rp14,6 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Angin membantah dirinya terlibat kasus tersebut dan tidak pernah berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan keuangan wajib pajak.

Angin Prayitno Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Nasional • 1 month agoPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa direktur pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Angin Prayitno Aji, Senin (21/8/2023).
Dalam lama sistem informasi di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat, sidang putusan direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Angin Prayitno Aji sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp29 miliar subsider 2 tahun penjara.
Angin yang merupakan ketua komite perecanaan pemeriksaan tingkat pusat menerima gratifikasi dari 6 perusahaan dan satu perorangan, dalam rentang waktu sejak 2014 hingga September 2019. Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan dari dratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan suap lebih dari Rp14,6 miliar.

Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini
Nasional • 1 month ago