- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Wapres soal Vonis Terdakwa Kanjuruhan: Itu Kewenangan Yudikatif
Nasional • 3 months agoWakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin merespons vonis hakim atas terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ia menyampaikan pemerintah tidak bisa ikut campur putusan hakim karena kasus Kanjuruhan merupakan kewenangan yudikatif dan pemerintah menghormati proses konstitusional.
"Karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif kita gunakan intervensi. Itu biar berproses melalui proses yang konstitusional," ujar Ma'ruf Amin.
Wapres menyebut, jika vonis dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, masyarakat bisa melakukan upaya pengajuan banding bahkan kasasi.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan tidak cuma menjadi catatan kelam sepak bola di Tanah Air, tetapi juga bagi dunia. Pertandingan antara Arema FC versus Persebaya berakhir dengan tragedi mengerikan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola.
Ketidakadilan mulai terasa ketika hanya enam orang yang dijadikan tersangka dalam peristiwa itu. Bahkan, satu di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia sebagai pengelola Liga 1 saat itu, Akhmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Dalihnya, dia masih dalam proses pelengkapan berkas.
Bahkan majelis hakim yang mengadili para terdakwa begitu bermurah hati dengan memvonis Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Durasi hukuman yang sama ditimpakan kepada eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baik Haris maupun Suko dinyatakan bersalah karena kealpaan mereka menyebabkan orang lain mati dan luka-luka. Namun, vonis yang diketuk palu hakim terbilang ringan, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
Sedangkan,mantan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan cuma dihukum 1,5 tahun penjara dan dua terdakwa polisi lainnya, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Utomo divonis bebas.