Nasional • 1 month ago
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengungkap bahwa DPR telah menyelesaikan 64 undang-undang selama empat tahun, sejak 2019 - 2023. Hal itu disampaikan Puan saat pembukaan Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Puan menegaskan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 (tiga belas) Rancangan Undang Undang yang masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan Rancangan Undang Undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang Undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," tegas Puan.
Berikut ini rincian Undang-Undang yang telah diselesaikan DPR RI periode 2019-2023:
- Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang-Undang;
- Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 26 (dua puluh enam) Undang-Undang;
- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang-Undang;
- Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang-Undang;
- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 (lima) Undang-Undang;
- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang-Undang;
- Komisi IX dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang-Undang;
- Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang-Undang;
- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 (lima) Undang-Undang;
- Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 7 (tujuh) Undang- Undang;
- Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 (satu) Undang-Undang selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang-Undang.